BerandaTimur TengahPerang Israel-Palestina: Klaim Israel tentang 'pembelaan diri' tidak memiliki legitimasi hukum sama...

Perang Israel-Palestina: Klaim Israel tentang ‘pembelaan diri’ tidak memiliki legitimasi hukum sama sekali

Israel dengan mudah mengakui bahwa mereka menduduki tanah Palestina dan mengingkari status kenegaraan Palestina. Oleh karena itu, Gaza dan Tepi Barat, berdasarkan Pasal 51 PBB, tidak dapat digolongkan sebagai 'negara asing'.

Sejak serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak telah berulang kali menyatakan bahwa Israel memiliki “hak mutlak untuk mempertahankan diri“.

Juru bicara Gedung Putih John Kirby bahkan melangkah lebih jauh, dengan mengatakan bahwa “tidak ada garis merah” yang dapat dilanggar Israel dalam serangannya terhadap Gaza.

Dengan pernyataan ini, AS dan Inggris telah memberi lampu hijau kepada Israel untuk mengerahkan kekuatan penuh militernya terhadap rakyat Gaza. Selanjutnya, dunia (hingga saat ini) telah menyaksikan dengan ngeri bagaimana Israel membunuh lebih dari 44.056 orang di Gaza dan 70% adalah anak-anak, sedangkan jumlah korban luka sebesar 104.268 di antaranya adalah anak-anak.

Seorang Ayah Di Palestina Yang Kehilangan Anaknya
Seorang Ayah Di Palestina Yang Kehilangan Anaknya

Israel, dan negara-negara yang gagal menyerukan gencatan senjata, menggunakan Pasal 51 Piagam PBB untuk mengklaim legitimasi atas serangan Israel terhadap penduduk sipil di Gaza. Israel di masa lalu telah berupaya menggunakan “pembelaan diri” untuk membenarkan sejumlah tindakannya, termasuk pembangunan tembok di Tepi Barat.

Mahkamah Internasional (ICJ), dalam pendapat penasehatnya mengenai konsekuensi hukum pembangunan tembok di Wilayah Palestina yang Diduduki pada tahun 2004, menegaskan bahwa Pasal 51 “mengakui keberadaan hak yang melekat untuk membela diri dalam kasus serangan bersenjata oleh satu negara terhadap negara lain”.

Akan tetapi, Israel mengakui bahwa mereka menduduki tanah Palestina dan mengingkari legitimasi negara Palestina, oleh karena itu Gaza dan Tepi Barat bukanlah “negara asing” untuk tujuan Pasal 51. Oleh karena itu, ICJ menyimpulkan, dalam putusan yang sama, bahwa Pasal 51 tidak berlaku bagi Israel karena Palestina diduduki.

Tentara IDF

Israel memang pernah menarik pemukim ilegalnya dari Gaza pada tahun 2005, tetapi tetap mempertahankan kontrol penuh atas perbatasan, termasuk pasokan bahan bakar dan listrik, dan dapat memutusnya kapan saja.

Amnesty International menggambarkan situasi tersebut sebagai “hukuman kolektif yang berlangsung selama 15 tahun”. Meskipun Israel berpendapat bahwa pendudukannya di Gaza telah berakhir pada tahun 2005, Israel tetap menjadi penjajah de facto dan oleh karena itu penerapan pendapat ICJ masih ditegakkan.

‘Hukum Pendudukan (Occupation Law)’

Jika Pasal 51 tidak ada, maka hukum pendudukan yang berperanglah yang berlaku antara Israel dan Palestina.

“Hukum pendudukan” merupakan bagian dari hukum humaniter internasional yang menetapkan parameter perilaku dalam perang. Ditemukan dalam Peraturan Den Haag 1907, Konvensi Jenewa Keempat 1949 dan protokol opsionalnya, hukum ini mengidentifikasi orang-orang yang diduduki sebagai “orang yang dilindungi”.


Ikuti liputan khusus kami seputar konflik Israel Zionis – Palestina di kategori Timur Tengah


Peraturan ini menjadikan beberapa hal ilegal, termasuk hukuman kolektif, aneksasi tanah, serangan balasan, penghancuran atau penyitaan properti, dan pemindahan paksa orang secara kolektif atau individu, antara lain.

Israel telah melanggar setiap hukum ini pada beberapa kesempatan, yang mengakibatkan kecaman berulang kali dari Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Hukum pendudukan juga memaksakan kewajiban pada negara pendudukan untuk menyediakan ketertiban umum melalui pengawasan kepolisian, keamanan, makanan, dan perawatan medis.

Gaza terus menerus dibombadir serangan Israel. Foto: EFE-EPA
Gaza terus menerus dibombadir serangan Israel. Foto: EFE-EPA

Hukum pendudukan mencegah negara pendudukan, dalam hal ini Israel, menggunakan perlawanan terhadap pendudukan sebagai pembenaran untuk menyerang orang-orang yang diduduki secara kolektif. Namun, negara pendudukan dapat membela rakyatnya, tetapi terbatas pada sejauh mana hal ini dapat dilakukan.

Jika terjadi kekerasan dari perlawanan Palestina, Israel terikat untuk menanggapinya dengan menggunakan kewenangan polisi yang diberikan berdasarkan hukum pendudukan, yang dimaksudkan untuk menjaga perdamaian dan, sebagai pengecualian, menggunakan kekuatan militer yang harus mematuhi hukum humaniter internasional.

Penghancuran seluruh lingkungan, pembunuhan ribuan warga sipil, dan pemutusan semua pasokan dasar tidak sesuai dengan hukum internasional.

Sebaliknya, warga Palestina memiliki hak hukum untuk melawan pendudukan dalam upaya memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri. Hak ini tercantum dalam Pasal 1 Piagam PBB, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Pernyataan terakhir: “Semua orang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.”

Resolusi Majelis Umum PBB 2672 pada tahun 1970 menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, sebagaimana pendapat penasihat ICJ tentang legalitas tembok tersebut (2004). Perlawanan terhadap pendudukan adalah sah untuk tujuan penentuan nasib sendiri.

Penduduk sipil yang dilindungi

Perjuangan ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang sah. Perjuangan rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri sebagian besar dilakukan tanpa kekerasan. Protes damai di Gaza pada Great Return March dan di Tepi Barat disambut dengan kekerasan mematikan dari Israel, menewaskan ratusan orang dan melukai ribuan orang.

Hukum pendudukan mengharuskan gerakan perlawanan bersenjata dapat diidentifikasi dan terpisah dari penduduk sipil, dengan serangan militer hanya sah terhadap para pejuang perlawanan tersebut. Israel mengklaim menyerang target-target Hamas di Gaza, padahal, pada kenyataannya, Israel mengabaikan penduduk sipil, mengungsikan lebih dari satu juta orang, dan membombardir Gaza utara dengan bom karpet.

Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan hukum pendudukan berkali-kali sambil menggambarkan dirinya sebagai korban. Kenyataannya, hukum internasional dengan jelas menempatkan Israel sebagai agresor.

Ini termasuk infrastruktur sipil, rumah, dan bangunan yang dilindungi berdasarkan hukum pendudukan, seperti sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit.

Serangan terbaru Israel di Gaza merupakan pengulangan serangan militer berdarah yang intensif terhadap penduduk sipil yang dilindungi. Pada tahun 2008-2009, operasi pengeboman selama 23 hari menewaskan 1.400 warga Palestina; pada tahun 2012, penembakan selama delapan hari menewaskan sekitar 150 warga Palestina; pada tahun 2014, serangan selama 50 hari menewaskan 2.200 warga Palestina; dan pada tahun 2021, serangan selama 21 hari menewaskan 260 warga Palestina.

Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan hukum pendudukan berkali-kali sambil menggambarkan dirinya sebagai korban. Kenyataannya, hukum internasional dengan jelas menempatkan Israel sebagai agresor.

Setiap politisi yang mendukung tindakan Israel di Gaza dan menolak menyerukan gencatan senjata terlibat dalam kejahatan perang Israel.

Alasan yang jelas untuk ini adalah bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak dapat mengklaim “pembelaan diri” untuk tindakan militer apa pun terhadap wilayah Palestina yang didudukinya.

REVIEW OVERVIEW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Must Read