OmNagib.Online – Kementerian Perindustrian memastikan iPhone 16 untuk sementara waktu tidak akan dijual di Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah proposal terbaru Apple untuk skema investasi ketiga dalam membangun akademi ditolak, meski nilainya cukup besar yakni Rp1,4 triliun.
Menurut Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, nilai investasi yang diusulkan belum sepenuhnya dialokasikan pada skema ketiga karena adanya penambahan biaya.
“Berdasarkan analisis kami terhadap pengeluaran Apple sebesar Rp1,4 triliun dari tahun 2020 hingga 2023, kami menemukan adanya biaya tidak berwujud yang signifikan sehingga mengakibatkan nilai investasi secara keseluruhan menjadi tinggi,” kata Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pencantuman biaya yang tidak terkait, seperti biaya operasional, merusak keaslian investasi yang diusulkan Apple.
“Misalnya, laporan mereka mencakup pengeluaran untuk barang-barang berwujud seperti unit pendingin udara, sewa gedung, dan pembelian peralatan. Namun, mereka juga mengklaim biaya tidak berwujud yang signifikan, yang tidak transparan dan tampak substansial.
Saat ditanya CNBC Indonesia tentang potensi biaya operasional yang dikeluarkan Apple di Indonesia, Febri Hendri Antoni Arief memberikan jawaban samar, tidak membenarkan maupun membantah tuduhan tersebut.
Sedikit rasa geli terlihat ketika dia menjawab, “Misalnya, mungkin ada biaya yang tidak terkait dengan pelatihan atau pendidikan di Apple Academy, atau biaya operasional yang tidak terkait langsung dengan akademi tetapi tetap dibebankan padanya.
Pemerintah Indonesia telah memberikan keleluasaan kepada Apple untuk mengajukan kembali proposalnya tanpa batas waktu, dan kebebasan yang sama berlaku untuk penjadwalan pertemuan berikutnya.
Namun, pemerintah masih menunggu revisi proposal Apple untuk menerbitkan sertifikat TKDN yang diperlukan, yang merupakan persyaratan untuk merek identifikasi produk TPP.¹
Seperti yang dijelaskan Febri, prosesnya seperti ini: Sertifikat TKDN yang menyatakan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan kandungan lokal, TPP yang merupakan tanda pengenal produk, dan terakhir, impor.
Tanpa TPP, Apple tidak dapat mengimpor iPhone 16 ke Indonesia, yang berarti larangan penjualan tetap berlaku.
Larangan ini awalnya diberlakukan karena Apple gagal memenuhi komitmen investasinya di Indonesia, khususnya investasi sebesar $109 juta untuk pengadaan sumber daya dan infrastruktur lokal.
Apple telah menginvestasikan sekitar $94 juta, namun masih kurang dari jumlah yang diminta.
“Sampai saat ini karena revisi usulan belum kami terima, maka kami belum bisa menerbitkan sertifikat TKDN, karena TKDN merupakan syarat TPP, tanda pengenal produk, jadi kami juga belum bisa menerbitkan TPP, kalau belum ada TPP, maka Apple tidak bisa mengimpor iPhone 16 ke Indonesia. Jadi TKDN dulu, TPP baru mereka impor, artinya secara keseluruhan kami belum mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia,” kata Febri.